Alur BOP

Prosedur Pengajuan Cicilan (Khusus S1)

  1. Mahasiswa mengisi form Cicilan
  2. Form Cicilan disi lengkap diajukan dan dikirim ke Kantor Kemahasiswaan melalui email: febui@ui.ac.id
  3. Permohonan direkap dan diproses oleh Kantor Kemahasiswaan
  4. Mahasiswa bisa melihat perubahan status pembayaran menjadi mekanisme cicilan melalui SIAK NG
  5. Jika belum ada perubahan silakan menghubungi helpdesk Kantor Kemahasiswaan atau melalui email

Prosedur Pengajuan Cicilan (Program Pasca)

  1. Mahasiswa melapor ke Program Studi
  2. Mengisi formulir cicilan yang diberikan Program Studi
  3. Program Studi merekap dan mendata nama – nama mahasiswa yang mengajukan cicilan
  4. Daftar yang telah direkap oleh Program Studi diserahkan ke Kantor Kemahasiswaan melalui email febui@ui.ac.id
  5. Permohonan diproses oleh Kantor Kemahasiswaan
  6. Mahasiswa bisa melihat perubahan status pembayaran menjadi mekanisme cicilan melalui SIAK NG
  7. Jika belum ada perubahan silakan melapor ke Prodi dan Prodi silakan menghubungi helpdesk Kantor Kemahasiswaan atau melalui email

Prosedur Permohonan Penghapusan Denda

  1. Mahasiswa melapor ke Prodi dan mengajukan surat berisi permohonan dan narasi keterangan alasan pengajuan permohonan penghapusan denda dan bukti pendukung valid yang diperlukan untuk diverifikasi.
  2. Prodi membuat surat permohonan ditujukan kepada Kantor Kemahasiswaan Tembusan WD1 dan WD2.
  3. Prodi mengirimkan surat permohonan ke email Kantor Kemahasiswaan : febui@ui.ac.id
  4. Permohonan diproses oleh Kantor Kemahasiswaan.
  5. Jika disetujui oleh fakultas, Kantor Kemahasiswaan akan membuat surat ditujukan ke Universitas Indonesia melalui WD1.
  6. Menunggu proses persetujuan dari UI.
  7. Mahasiswa bisa melihat perubahan status penghapusan pembayaran denda melalui SIAK NG.
  8. Jika belum ada perubahan silakan melapor ke Prodi dan Prodi silakan menghubungi helpdesk Kantor Kemahasiswaan atau melalui email .

Prosedur Permohonan Tunda Bayar

  1. Mahasiswa melapor ke Program Studi untuk mengajukan tunda bayar berisi permohonan tunda bayar dengan melampirkan surat Perjanjian Kerjasama (PKS).
  2. Program Studi membuat surat permohonan ditujukan kepada Kantor Kemahasiswaan Tembusan WD1 dan WD2.
  3. Program Studi mengirimkan surat permohonan ke email Kantor Kemahasiswaan: febui@ui.ac.id
  4. Permohonan diproses oleh Kantor Kemahasiswaan.
  5. Jika disetujui oleh fakultas, Kantor Kemahasiswaan akan membuat surat ditujukan ke Universitas Indonesia melalui WD1.
  6. Menunggu proses persetujuan dari UI.
  7. Mahasiswa bisa melihat perubahan status tunda bayar melalui SIAK NG.
  8. Jika belum ada perubahan silakan melapor ke Program Studi dan Program Studi  silhakan menghubungi helpdesk Kantor Kemahasiswaan atau melalui email.

E-ticaret seo

-
https://denbonuso.com/sportsbet-giris/